Informasi Layanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik Partai RASA
Partai Rakyat Sosialis Bersatu (RASA) berpegang teguh pada prinsip bahwa partai politik adalah instrumen pengabdian dan perjuangan rakyat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Partai RASA berkomitmen menyediakan layanan informasi publik, advokasi kerakyatan, dan pendampingan yang transparan, akuntabel, serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
---
1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai RASA membentuk layanan PPID sebagai perwujudan transparansi tata kelola partai politik modern:
- Informasi yang Terbuka: Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), manifesto perjuangan, susunan kepengurusan DPP dan DPW di 7 zona wilayah, program kerja strategis, serta laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik sesuai perundang-undangan.
- Tata Cara Permohonan Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau elektronik melalui saluran resmi PPID Partai RASA dengan melampirkan identitas resmi (KTP untuk perorangan atau akta hukum untuk organisasi).
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
- Pemberitahuan tertulis disampaikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
---
2. Posko Advokasi Hak Rakyat (PAHR)
Partai RASA mendirikan posko pengaduan terpadu guna mendampingi aspirasi dan memperjuangkan hak-hak dasar rakyat:
- Advokasi Buruh & Tenaga Kerja: Pendampingan pemenuhan hak normatif pekerja, kepastian upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja.
- Advokasi Tani, Nelayan, & Agraria: Pendampingan perlindungan lahan pertanian produktif, akses sarana produksi, kedaulatan pangan, dan wilayah tangkap nelayan tradisional.
- Perlindungan Masyarakat Kultural & Adat: Pelestarian cagar budaya, perlindungan hak ulayat, dan penguatan ruang hidup komunitas adat Nusantara.
- Pemberdayaan Koperasi & UMKM: Pendampingan legalitas, permodalan gotong royong, dan perlindungan pelaku usaha mikro dari praktik rente ekonomi.
---
3. Layanan Bantuan Hukum Kerakyatan (LBH RASA)
Layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat rentan yang menghadapi ketidakadilan hukum dan sosial, sejalan dengan cita-cita Sosialis Demokrasi Pancasila untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
---
4. Saluran & Lokasi Pelayanan Terpadu
Masyarakat dapat mengakses layanan publik Partai RASA melalui saluran resmi berikut:
- Sekretariat DPP: Jl. Kampung Melayu Kecil V No. 24, Bukitduri, Tebet, Jakarta Selatan 12840
- Hari & Jam Layanan: Senin – Jumat, pukul 09.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional)
- Surat Elektronik (E-mail): `layanan@partairasa.id` / `kontak@partairasa.id`
- Posko Wilayah: Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di 7 Zona (Sumatera, Sunda-Jakarta-Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali & Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
"Keterbukaan informasi dan pembelaan hak rakyat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan napas perjuangan Partai RASA untuk Indonesia yang berdaulat, adil, dan bermartabat."

