1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan di Kabar RASA wajib melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi dari narasumber terkait. Redaksi berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) guna memastikan setiap pihak memperoleh ruang penyampaian klarifikasi secara adil.
2. Kebijakan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab: Setiap orang atau badan hukum berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya. Redaksi akan memuat Hak Jawab secara proporsional.
- Hak Koreksi: Redaksi segera meralat dan memperbarui kekeliruan data, nama, atau fakta dalam berita disertai catatan ralat (editor's note) yang transparan di bagian akhir artikel.
3. Mekanisme Kurasi Berita DPW (7 Zona Wilayah)
Berita yang diajukan oleh pengurus DPW dari seluruh Indonesia (Zona 1 s.d. Zona 7) melewati sistem kurasi berjenjang oleh Dewan Redaksi DPP dengan 3 kriteria penilaian utama:
- Kualitas Substansi: Relevansi peristiwa dengan aspirasi rakyat dan perjuangan sosial partai.
- Kelayakan Foto & Media: Dokumentasi asli di lapangan tanpa manipulasi visual yang menyesatkan.
- Kaidah Bahasa & Etika: Menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik, santun, dan bebas dari fitnah atau ujaran kebencian.
4. Saluran Pengaduan & Kontak Dewan Redaksi
Pengajuan keberatan, klarifikasi narasumber, atau permintaan Hak Jawab dapat dikirimkan langsung kepada Dewan Redaksi Kabar RASA:
Dewan Redaksi Kabar RASA
Badan Komunikasi & Media Digital DPP Partai RASA
Surat Elektronik: redaksi@partairasa.id
Waktu Respons: Maksimal 1x24 jam kerja sejak surat elektronik diterima resmi.

