Manifesto: Indonesia sebagai Negara Kultural
Pada 1949, Mohammad Hatta membayangkan Indonesia sebagai bangsa yang bersatu, sejahtera kehidupannya, demokratis penyelenggaraan negaranya, dan bukan saja sebagai negara hukum, tetapi juga sebagai negara kultural.
Cita-cita tersebut menemukan relevansinya dalam melahirkan Partai RASA: Pancasila sebagai asas, Sosialis Demokrasi Pancasila sebagai ideologi, Politik Kebudayaan sebagai pendekatan, dan Indonesia sebagai Negara Kultural sebagai visi kebangsaan.
Kita bisa mengatakan, kita adalah negara yang berkebudayaan, kita adalah bangsa yang berbudaya, kita adalah masyarakat yang berbudaya. Tetapi negara kita tidak bisa dikatakan sebagai negara kultural.
Negara kultural tidak mungkin kita wujudkan kalau hukumnya masih bernafaskan hukum kolonial. Negara kultural juga tidak mungkin kita wujudkan kalau proses demokratisasinya dan pemahaman tentang demokrasi itu tidak berakar pada kebudayaan yang ada di negeri nusantara ini.
Tetapi sebagai negara, Indonesia harus berangkat dari sesuatu yang tidak bisa diingkari, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengertian dari segala bentuk keberagaman yang ada di tanah air kita.
Begitulah Partai RASA dengan ideologi Sosialis Demokrasi Pancasila meyakini bahwa kita, Indonesia, harus bernafas dengan paru-paru kita dan berdiri di atas kaki kita sendiri, dan hidup di tengah-tengah alam budaya kita dalam membangun kehidupan sosial, politik, hukum, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat.
Bagi Partai RASA, Indonesia sebagai negara kultural adalah visi kebangsaan dan merupakan sesuatu yang memberikan harapan besar kepada bangsa ini, bahwa kita bisa keluar dari kemelut yang luar biasa yang sedang dihadapi pada saat ini.
Negara kultural adalah solusi.
Jakarta, 5 Agustus 2026
Anggaran Dasar
BAB I. Nama, Pendirian, Asas, Kedudukan
Pasal 1 - Nama
Partai ini bernama Partai Rakyat Sosialis Bersatu, disingkat RASA.
Pasal 2 - Pendirian
Partai Rakyat Sosialis Bersatu didirikan di Jakarta pada tanggal yang akan ditetapkan sesuai dokumen resmi partai, dan didirikan hingga waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3 - Kedudukan
- Pusat Partai Rakyat Sosialis Bersatu berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
- Partai Rakyat Sosialis Bersatu dapat membentuk kepengurusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II. Asas, Jati Diri, Fondasi Ideologis
Pasal 4 - Asas
- Partai Rakyat Sosialis Bersatu berasaskan Pancasila.
- Partai Rakyat Sosialis Bersatu berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 - Jati Diri
Partai Rakyat Sosialis Bersatu berpegang pada jati diri sebagai partai politik yang:
- menjadikan kejujuran dan kebenaran sebagai etos politik;
- berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi demi keadilan;
- menjalankan perjuangan politik sebagai kerja kemanusiaan;
- organisasi partai dijalankan dengan etika budaya: saling menghormati, saling percaya, bersama bekerja untuk kepentingan bersama.
Pasal 6 - Fondasi Ideologis
Partai Rakyat Sosialis Bersatu berfondasi ideologis Sosialis Demokrasi Pancasila dengan pandangan dan sikap politik yang menempatkan rakyat sebagai subyek utama kehidupan berbangsa dan bernegara, pendekatan politik kebudayaan sebagai pendekatan penyelenggaraan negara, serta keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan bernegara.
Partai Rakyat Sosialis Bersatu Sosialis Demokrasi Pancasila diarahkan pada visi kebangsaan Indonesia sebagai negara kultural. Hal ini diperlukan: pertama, agar anasir perpecahan mampu dikendalikan dan mencegah diskriminasi; kedua, untuk memberikan kualitas pada proses demokratisasi menuju demokrasi yang lebih memanusiakan semua; seterusnya, agar upaya penegakan hukum juga didukung oleh kekuatan-kekuatan etika yang ada dalam kebudayaan di nusantara.
Pasal 7 - Lambang, Tanda Gambar Partai, dan Slogan
- Lambang Partai Rakyat Sosialis Bersatu melambangkan rakyat yang kuat karena bersatu, bersatu untuk kesejahteraan bersama, yang bekerja berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan yang ada di Indonesia.
- Partai Rakyat Sosialis Bersatu bertanda gambar:
- Tangan terkepal sebagai wujud persatuan dan perjuangan dengan pangkal kepalan tangan berbentuk ekor burung yang berjumlah lima helai melambangkan Pancasila sebagai asas perjuangan Partai;
- Sayap membentang sebagai lambang kesiapan untuk melindungi dan terus bergerak memperjuangkan kesejahteraan rakyat;
- Bintang merah melambangkan semangat kerakyatan sosialis, serta keteguhan jiwa dan raga memperjuangkan kepentingan rakyat;
- Warna biru sebagai bentuk keberanian moral dan kebijaksanaan, serta aksen cahaya melambangkan harapan yang terus bekerja harmoni.
- Slogan Partai Rakyat Sosialis Bersatu adalah "RASA untuk Rakyat, RASA untuk Indonesia".
BAB III. Visi dan Misi
Pasal 8 - Visi
Indonesia yang bersatu, sejahtera rakyatnya, demokratis penyelenggaraan negaranya, berkeadilan sebagai negara hukum, dan bermartabat sebagai negara kultural.
Pasal 9 - Misi
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berasaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
Makna Nama
Nama Partai Rakyat Sosialis Bersatu mudah diteriakkan, tegas dalam tulisan, tajam untuk divisualkan, hidup dalam simbol dan warna, dan tidak perlu penjelasan rumit. Nama ini menyapa langsung perasaan kolektif rakyat dalam perjuangan bersama mewujudkan kepentingan bersama.
- Rakyat menyentuh akar kehidupan dan menegaskan bahwa politik lahir sebagai perjuangan untuk menghadirkan kehidupan yang baik bagi semua.
- Sosialis menunjukkan semangat kerakyatan sosialis, serta keteguhan jiwa dan raga memperjuangkan kepentingan rakyat.
- Bersatu menghidupkan kesadaran berjuang bersama dalam semangat budaya: saling menghormati, saling percaya, dan bersama bekerja untuk kesejahteraan bersama.
Secara utuh, nama ini mengandung harapan bahwa politik dengan nilai-nilai kebudayaan Indonesia penting, agar perpecahan mampu dikendalikan dan harmoni kehidupan bisa dijaga; agar proses demokratisasi berkualitas dan lebih memanusiakan semua; serta agar penegakan hukum yang berkeadilan bertumpu pada kekuatan norma, nilai, etika, dan moral.
Makna Lambang
Lambang Partai Rakyat Sosialis Bersatu melambangkan rakyat yang kuat karena bersatu, bersatu untuk kesejahteraan bersama, yang bekerja berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan yang ada di Indonesia.
- Tangan terkepal: wujud persatuan dan perjuangan, dengan pangkal kepalan berbentuk ekor burung berjumlah lima helai yang melambangkan Pancasila sebagai asas perjuangan Partai.
- Sayap membentang: kesiapan untuk melindungi dan terus bergerak memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
- Bintang merah: semangat kerakyatan sosialis, serta keteguhan jiwa dan raga memperjuangkan kepentingan rakyat.
- Warna biru: keberanian moral dan kebijaksanaan; aksen cahaya melambangkan harapan yang terus bekerja harmoni.
Sekretariat
Jl. Kampung Melayu Kecil V No. 24, Bukitduri, Tebet, Jakarta Selatan 12840


