Peta Jalan Kedaulatan Pangan 2026: DPP Partai RASA Dorong Koperasi Produsen Jadi Penyangga Cadangan Beras Nasional
JAKARTA, KABAR RASA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Sosialis Bersatu (RASA) secara resmi menyerahkan naskah rekomendasi kebijakan "Peta Jalan Kedaulatan Pangan Berbasis Kerakyatan 2026–2029" dalam rapat kerja nasional di Jakarta. Dokumen tersebut menekankan pentingnya menempatkan koperasi produsen petani sebagai aktor utama dalam rantai pasok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ketua Bidang Kedaulatan Pangan dan Agraria DPP Partai RASA menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) di luar Pulau Jawa tidak boleh hanya mengandalkan korporasi skala besar. Menurut kajian ekonomi pertanian yang dihimpun tim riset DPP, keterlibatan langsung gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan koperasi desa mampu memangkas rantai distribusi hingga tiga lapis tengkulak.
"Swasembada pangan yang sejati harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan petani produsen. Ketika Bulog dan badan pangan daerah menyerap beras langsung dari pabrik penggilingan milik koperasi desa, petani mendapatkan kepastian harga beli di atas biaya pokok produksi, sementara masyarakat kota memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau," ujar perwakilan DPP Partai RASA dalam konferensi pers di Kantor Pusat, Minggu (12/10/2026).
Dalam naskah kebijakan setebal 84 halaman tersebut, DPP Partai RASA merumuskan empat pilar intervensi utama yang wajib dikawal oleh seluruh jaringan DPW di 38 provinsi: 1. Pembiayaan kredit usaha tani bunga rendah maksimal 3 persen per tahun khusus untuk modernisasi alat mesin pertanian (alsintan) dan pengering gabah (dryer) komunal. 2. Jaminan alokasi pupuk bersubsidi tepat waktu melalui pemetaan lahan digital berbasis desa yang diawasi secara partisipatif oleh anggota koperasi. 3. Pembangunan gudang resi sistem terpadu di setiap sentra produksi agar petani tidak terpaksa menjual gabah dengan harga anjlok saat puncak panen raya. 4. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi kawasan industri dan properti komersial.
Langkah strategis ini langsung ditindaklanjuti oleh tujuh zona Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan membentuk Gugus Tugas Pendampingan Koperasi Pangan di tingkat kabupaten dan kota.
Kabar RASA • Redaksi DPP
Menyajikan jurnalisme pergerakan rakyat dan aspirasi keadilan sosial di seluruh penjuru Indonesia.

