Kawal Proyek Pangan Merauke dan Papua Selatan: DPW Papua Tegaskan Perlindungan Hak Ulayat Adat Malind dan Kelestarian Ekosistem Rawa
MERAUKE, KABAR RASA — Pengembangan kawasan pertanian skala luas di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, mendapat perhatian mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai RASA Zona Papua. Berdasarkan hasil dialog lapangan bersama tokoh-tokoh adat Malind-Anim, akademisi Universitas Musamus, dan kelompok petani lokal di Distrik Tanah Miring, Kurik, serta Ilwayab (Wanam), DPW Papua merilis dokumen rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian berkeadilan di Papua Selatan.
DPW Partai RASA menegaskan bahwa peningkatan produksi beras di sentra irigasi eksisting seperti Kurik, Semangga, dan Tanah Miring wajib diprioritaskan melalui perbaikan saluran drainase dan penyediaan pupuk bagi petani lokal serta transmigran yang telah lama menetap, tanpa menggusur dusun sagu, rawa purun, dan kawasan berburu adat masyarakat asli Malind.
"Pembangunan pangan di Papua Selatan harus menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) masyarakat pemilik hak ulayat. Hutan sagu dan rawa gambut di Merauke adalah lumbung pangan alami sekaligus cadangan air tawar wilayah selatan Papua yang tidak boleh dirusak," tegas Koordinator Wilayah Papua Selatan DPW Partai RASA di Merauke.
Kabar RASA • DPW Papua
Menyajikan jurnalisme pergerakan rakyat dan aspirasi keadilan sosial di seluruh penjuru Indonesia.

