Pernyataan Sikap DPP: Perlindungan Data Pribadi Warga dan Kedaulatan Infrastruktur Digital Pelayanan Publik
JAKARTA, KABAR RASA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai RASA mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait urgensi penguatan arsitektur keamanan siber pada seluruh portal pelayanan publik dan basis data terpadu kesejahteraan sosial di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya, Departemen Transformasi Digital dan Hak Informasi DPP Partai RASA menilai bahwa digitalisasi birokrasi harus dibarengi dengan penerapan prinsip Security by Design dan enkripsi data saat disimpan (encryption at rest) maupun saat dikirimkan (encryption in transit).
"Data kependudukan, rekam medis, dan data penerima bantuan sosial adalah amanat konstitusional warga negara yang wajib dijaga dengan standar keamanan tertinggi. Negara tidak boleh berkompromi terhadap celah keamanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab," tulis pernyataan resmi DPP.
Partai RASA menawarkan tiga langkah konkret yang perlu segera diadopsi oleh penyelenggara sistem elektronik publik: 1. Penerapan autentikasi dua faktor (2FA/TOTP) wajib bagi seluruh aparatur pengelola basis data sensitif. 2. Audit keamanan independen dan pengujian penetrasi (penetration testing) secara berkala setiap enam bulan. 3. Pemanfaatan talenta insinyur keamanan siber dalam negeri serta penguatan kapasitas pusat data nasional yang terdesentralisasi dan memiliki pencadangan terenkripsi lintas wilayah.
Kabar RASA • Redaksi DPP
Menyajikan jurnalisme pergerakan rakyat dan aspirasi keadilan sosial di seluruh penjuru Indonesia.

