Transisi Energi Berkeadilan: DPP Partai RASA Usulkan Skema Saham Komunitas pada Proyek Pembangkit EBT Daerah
JAKARTA, KABAR RASA — Menyikapi percepatan pembangunan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai RASA mengusulkan terobosan regulasi berupa skema kepemilikan saham komunitas (community share ownership) sebesar minimal 15 persen bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi masyarakat lokal di sekitar wilayah proyek.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik bertajuk "Demokratisasi Energi Hijau untuk Kemandirian Fiskal Daerah" yang digelar oleh Desk Energi dan Lingkungan Hidup DPP Partai RASA. Selama ini, pembangunan pembangkit tenaga hidro, panas bumi (geothermal), dan tenaga surya di daerah dinilai belum optimal memberikan pendapatan berulang (recurring income) bagi desa-desa penyangga kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
"Transisi dari energi fosil ke energi bersih tidak boleh mengulangi pola ekstraktif masa lalu di mana masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Air sungai yang menggerakkan turbin mikrohidro di Sumatera dan Sulawesi, serta panas bumi di Jawa dan Nusa Tenggara, adalah kekayaan ruang hidup warga setempat," tegas Direktur Eksekutif Kajian Kebijakan DPP Partai RASA.
Melalui skema kemitraan ini, dividen dari penjualan listrik EBT ke jaringan PLN dapat langsung dialokasikan oleh desa untuk membiayai beasiswa pendidikan anak, layanan kesehatan primer, serta modal kerja usaha mikro warga. Selain itu, keterlibatan masyarakat sebagai pemilik saham terbukti meningkatkan rasa memiliki dalam menjaga kelestarian hutan tangkapan air di hulu pembangkit.
Kabar RASA • Redaksi DPP
Menyajikan jurnalisme pergerakan rakyat dan aspirasi keadilan sosial di seluruh penjuru Indonesia.

